Menurut Keputusan Menteri Nomor 1827 K/30/MEM/2018, tugas dan tanggung jawab pengawas operasional meliputi tanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya; melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan
Sebagai pengurus yang terpilih di koperasi mempunyai Tugas dan Tanggung Jawab sebagai berikut ; Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi. Menyelenggarakan dan mengendalikan semua usaha yang ada di dalam koperasi. Mewakili koperasi didalam dan di luar pengadilan. Mengajukan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
Sekretaris Pengawas mempunyai tugas-tugas pokok dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Melakukan kegiatan administrasi dan menjaga dokumen - dokumen hasil pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh pengawas KOPKAR MEI. 2. Menyiapkan bahan-bahan rapat pengawas. 3.
Secara rinci tugas dan wewenang pengawas koperasi adalah: Tugas pengawas koperasi. 1. M elakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan k operasi; 2.M embuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. 3.Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar. Wewenang 5mgCtv.